Monday, December 28, 2015

Mengenal Bermacam Najis

Yang dinamakan najis adalah kotoran menurut hukum fikih, misalnya :
  1. Bangkai binatang, kecuali mayat anak Adam. Bangkai ikan dan belalang
  2. Darah
  3. Nanah
  4. Segala macam jenis yang keluar dari kubul atau dari dubur manusia
  5. Anjing dan babi
  6. Arak dan sebangsanya. Sebagian anggota hewan yang terlepas dari badannya, sedang hewan itu masih hidup. Misalnya kaki kambing yang terputus karena kegiling kereta api dan sebagainya.
Pembagian Najis 
Adapun najis itu terbagi dalam tiga macam :

  1. Najis mukhoffafah, najis yang enteng, ialah air kencing bayi laki-laki yang berumur 2 bulan dan belum makan apa-apa kecuali minum asi (air susu ibu)
  2. Janis Mutawassithoh (Najis pertengahan) atau sedang. Seperti air kencing manusia atau hewan, demikian pula tahi manusia atau hewan, kecuali sperma (air mani), air susu binatang yang haram dimakan dagingnya. Seperti air susu anjing atau air susu bagi.
  3. Najis Muqholladoh (Najis berat), yaitu najis anjing dan babi
Adapun najis Mutawassithoh terbagi dua bagian :
  1. Yang dinamakan najis 'ainiyah, ialah najis yang dapat dilihat mata.
  2. Najis Hukmiyah, ialah najis yang tidak dapat dilihat akan wujudnya, seperti bekas air kencing yang sudah kering.
Cara Membersihkannya Najis 
  1. Adapun yang kena najis Mugholladoh itu seperti jilatan anjing atau babi, maka wajib dibasuh atau dicuci tujuh kali. Sekali diantaranya dengan air yang bercampur tanah. Pertama sekali dengan air yang bercampur tanah dan yang keenam kalinya dengan air saja.
  2. Jika terkena najis Mutawassithah, maka ia dapat dicuci dengan dibasuh satu kali saja asal sifat najisnya telah hilang, yaitu warnanya, baunya dan juga rasanya. Akan tetapi jika mau membilasi lagi sekali atau dua kali lagi, itu lebih utama.
  3. Adapun najis Nukhoffafah, maka cukuplah dengan depercikkan dengan air pada barang atau tempat yang kena najis itu. Adapun jika najis hukmiyah, maka cukuplah menghilangkannya, yaitu dengan menuangkan air pada tempat yang kena najis itu.
Dan juga perlu diketahui jenis najis yang dimaafkan, yaitu suatu najis yang tidak perlu dibasuh dengan air, misalnya najis bangkai hewan yang tidak keluar darahnya. Atau darah dan nanah yang sedikit sekali atau debu dan cepretan air di jalan raya ketika hujan tapi sedikit.

Namun jika tikus mati atau cecak, mati yang jatuh ke dalam makanan atau jatuh ke dalam minyak goreng, maka makanan atau minyak goreng itu, perlu dibuang saja. Hal ini untuk menjaga kesehatan.

1 comment:

  1. alhamdulillah jadi lebih tau tentang najis. ijin share artikelnya ya mas

    ReplyDelete